Liputanindo.id MOJOKERTO –Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan 9.166.000 batang rokok ilegal senilai Rp11 miliar dan memastikan barang-barang yang telah ditindak Bukan disalahgunakan.
“Pemusnahan yang dilaksanakan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester I 2023,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I Arie Papiano dalam keterangannya di Mojokerto, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga:
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokol Ilegal
Arie mengatakan pemusnahan ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi, dan patroli darat, terutama di jalur pengiriman rokok ilegal oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Arie mengatakan jumlah barang yang dimusnahkan dengan perkiraan senilai Rp11 miliar tersebut Mempunyai potensi penerimaan negara sebesar Rp6,1 miliar.
“Pemusnahan dilakukan dengan Langkah pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator Punya salah satu perusahaan di Mojokerto,” tuturnya.
Menurutnya, pemusnahan dengan Langkah dibakar dimaksudkan agar barang-barang tersebut Bukan Mempunyai nilai ekonomis Tengah.
Ia mengatakan pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, Ialah melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat memengaruhi harga barang dan persaingan Bukan sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang sifat atau Ciri, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan sebagainya,
Ia mengatakan upaya penegakan hukum secara kontinu dilakukan Bea Cukai merupakan upaya Kepada mengamankan hak-hak penerimaan negara.
Sementaara Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Rekanan Masyarakat Mahmud Zein Firmansyah mengatakan Bea dan Cukai akan Lanjut meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan.
“Salah satunya dengan memanfaatkan alokasi Anggaran Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi gempur rokok ilegal,” kata Mahmud Zein. (HAP)
Baca Juga:
KPK Sebut TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Lelah Rp20 Miliar