Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram dalam Bungkus Teh Asal Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram dalam Bungkus Teh Asal Malaysia
Penyelundupan Sabu(Dok. Bea Cukai)

DIREKTORAT Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, bersama dengan Kantor Distrik (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia pada tanggal 5 Oktober 2024. Penindakan ini berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi mengenai salah satu anak buah kapal (ABK) KLM Arung Bahari I yang diduga membawa narkotika. Kapal tersebut diketahui akan kembali dari Port Klang, Malaysia, menuju Pelabuhan Teluk Nibung.

Baca juga : Joint Operation Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Menuju Australia

Cek Artikel:  Pj Gubernur Kaltim Tinjau Persiapan Pilkada di Kutai Timur

“Petugas Bea Cukai Teluk Nibung segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KLM Arung Bahari I saat kapal tersebut bersandar di pelabuhan,” ungkap Ashari.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lima bungkus teh Tionghoa yang berisi kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine). Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan karton dengan total berat sekitar 5 kilogram.

“Dengan bantuan unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut, petugas melaksanakan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengantisipasi adanya penyembunyian yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik,” lanjutnya.

Baca juga : Segera Tanggap Tindak Lanjuti Laporan Kru Kapal Niaga, Bea Cukai dan BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri

Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan seorang ABK berinisial HS. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai.

Cek Artikel:  Kabinet Era SBY Luncurkan Kitab Berisi Perjalanan Pemerintahan 2004--2009

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Mengertin 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Mengertin 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Mengertin 1995 tentang Kepabeanan.

“Dengan penindakan ini, kami dapat menyelamatkan setidaknya 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan perkiraan satu jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya,” tutup Ashari.

Dengan keberhasilan ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyelundupan narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (Z-10)

Mungkin Anda Menyukai