SINERGI antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (8/11).
Penindakan ini berawal dari informasi Ditreskrimsus Polda Banten terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang dilakukan dengan truk boks dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Padang, Sumatra Barat.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten segera melakukan pemantauan di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Upaya ini membuahkan hasil ketika tim berhasil mengidentifikasi truk yang sesuai dengan informasi.
Selanjutnya, tim menghentikan dan memeriksa truk tersebut, yang diketahui mengangkut 150 karton berisi 2,4 juta batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai.
Taksiran kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui penindakan ini mencapai Rp3.151.466.195,00.
“Demi ini, sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak Demi proses pemeriksaan lebih lanjut,” Jernih Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak Dedy Kurniawan, dalam keterangannya.
Dedy menambahkan bahwa sopir truk tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dengan adanya pelanggaran ini, sopir truk terancam pidana penjara antara satu hingga lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang Sebaiknya dibayar.
“Penindakan ini merupakan Bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Kami berharap langkah ini memberikan Pengaruh jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan aturan perundang-undangan,” tutup Dedy. (RO/Z-10)