Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu Lebih Benih Lobster

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 700 Ribu  Lebih Benih Lobster
Aksi penggagalan penyelundupan benih Lobster(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Nusa Panjang, Kepulauan Riau, pada Rabu (21/08).

Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh pelaku yang berusaha membawa benih lobster keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari informasi yang menyebutkan adanya sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster ke luar perairan Indonesia.

Baca juga : Kerugian Negara akibat Penyelundupan Benih Lobster Letih Triliunan Rupiah Loyalp Pahamn

“Capeksi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut,” kata Rizal, Jumat (23/8).

Cek Artikel:  Keluarga Pagi Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun

Tim Bea Cukai menemukan HSC yang dicurigai melintas di Perairan Nusa Abang, Galang, pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilakukan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001.

Sasaran HSC diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan tujuan akhir Malaysia.

Baca juga : KKP Awasi Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai

“Kurang Lebih pukul 21.00, kami mengejar HSC tersebut hingga memasuki wilayah karang dan hutan bakau. Dalam pengejaran tersebut, dua orang pelaku melompat ke laut dan kapal HSC kandas di hutan bakau,” tambah Rizal.

Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan pengejaran di sekitar Nusa Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hingga malam hari.

Tetapi, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. Petugas akhirnya mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Artikel:  Komisi III Birui Seleksi Hakim Akbar dan Ad Hoc Enggak Sesuai UU

Baca juga : Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar

Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui membawa 80 boks yang berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 ekor benih lobster mutiara.

Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, benih lobster hasil sitaan tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.

“Selain kami lepasliarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya. Penindakan ini merupakan hasil dari sinergi apik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Tertentu Kepulauan Riau, PSDKP, serta kapal patroli BC11001 dan BC10029,” ungkap Rizal.

Cek Artikel:  Megawati Bakal Hadir Sidang Pahamnan, SBY Absen

Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Pahamn 2006 tentang Kepabeanan yang membawa ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000. #MIA (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai