BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama

BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat: Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama
Prof Dr Sugianto, SH, MH, Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon(Dok. Pribadi)

PENGELOLAAN zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga Formal yang bertugas mengelola zakat secara nasional.

Tetapi, kehadiran BAZNAS Kagak luput dari kritik dan tuntutan hukum, terutama dari Grup yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan dalam urusan Religi. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana menempatkan peran strategis BAZNAS dalam konteks negara hukum dan kebebasan beragama.

BAZNAS Sebagai Amanat Konstitusional

Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak Anggota negaranya, termasuk dalam hal beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap Anggota negara Kepada memeluk Religi dan beribadah menurut kepercayaannya.

Cek Artikel:  Menyoal Kata Bajingan dan Geruduk Massa

Tetapi, di sisi lain, negara juga Mempunyai tanggung jawab Kepada memastikan praktik keagamaan, termasuk pengelolaan zakat, terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. BAZNAS hadir sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang Kepada memenuhi tanggung jawab tersebut.

BAZNAS bukanlah bentuk monopoli atau sentralisasi, melainkan upaya negara Kepada memastikan pengelolaan zakat terpadu dan profesional. Keberadaannya merupakan Bentuk tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya keagamaan Kepada kepentingan Biasa.

Kritik terhadap BAZNAS kerap kali muncul dengan dalih kebebasan beragama. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pengelolaan zakat Sebaiknya menjadi urusan privat umat Islam tanpa Kombinasi tangan negara.

Mereka juga menilai UU Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan UU lain, seperti UU Kebebasan Beragama dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Tetapi, argumen ini mengabaikan fakta bahwa zakat bukan sekadar ibadah perorangan, tetapi juga Mempunyai dimensi sosial dan ekonomi yang luas.

Cek Artikel:  Kekerasan Seksual di Kampus

Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diakui sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk Mempunyai rekomendasi dari BAZNAS. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak Kepada mencegah terjadinya pengelolaan zakat yang Kagak terkendali. Dengan demikian, BAZNAS Kagak dimaksudkan Kepada meminggirkan peran masyarakat, melainkan Kepada menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur dan terawasi.

Peran Strategis BAZNAS dalam Pembangunan

BAZNAS telah membuktikan perannya sebagai lembaga yang Pandai menyalurkan zakat secara merata hingga ke tingkat desa. Apabila dulu mustahik (penerima zakat) kerap kesulitan mengakses Sokongan, kini BAZNAS hadir Dekat di setiap daerah, memastikan Biaya zakat Tamat kepada yang berhak. Selain itu, BAZNAS juga berperan dalam mendukung program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam konteks penyelenggaraan negara, BAZNAS Kagak bertentangan dengan prinsip Trias Politica. Lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan bertanggung jawab kepada negara, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem, tetapi sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan zakat yang lebih profesional.

Cek Artikel:  Moderasi Berbagai macama untuk Menepis Intoleransi Ekonomi

Persoalan pengelolaan zakat merupakan cerminan dinamika negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menjalankan tanggung jawabnya. BAZNAS hadir sebagai solusi Kepada memastikan zakat sebagai salah satu pilar Krusial dalam Islam dikelola dengan prinsip tata kelola yang Bagus. Kritik dan gugatan merupakan bagian dari proses demokrasi, Tetapi yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.

Peran BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel perlu kita apresiasi. Di Ketika yang sama, dialog yang konstruktif antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat harus Maju dibangun agar pengelolaan zakat tetap sejalan dengan semangat keadilan dan kesejahteraan umat.

Mungkin Anda Menyukai