Bayar Pajak Rp107 Miliar, Pemkot Medan Cabut Segel Mal Centre Point

Liputanindo.id MEDAN – Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara, mencabut penyegelan Mal Centre Point (MCP) setelah menerima kewajiban pembayaran pajak gedung senilai Rp107 miliar lebih.

Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, di Medan, Kamis (30/5/2024), menilai pembayaran adalah itikad baik PT Agra Imej Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung MCP.

“Pengguna kawasan mal itu, PT KAI (Kereta Api Indonesia) sudah membayar kewajiban pajaknya ke kas Pemkot Medan berupa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp107 miliar lebih. Sekeliling pukul 16.00 WIB, kita cek dan masuk ke rekening Pemkot Medan,” kata Topan.

Setelah sebagian pajaknya dari total tunggakan Rp250 miliar lebih dibayarkan, lanjut Topan, PT ACK selaku pengelola pun menyurati Pemkot Medan memohon penyegelan gedung mal agar dilepas.

Cek Artikel:  Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustadz Saidi Korban Penikaman

Segel yang terpasang di Gedung MCP pun dibuka, begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya terparkir di depan gedung mal dipindahkan.

“Bapak Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga mempertimbangkan sisi perekonomian di dalam mal banyak tenant, dan para pekerja sudah dua pekan tidak bekerja,” ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan, bahwa PT ACK juga telah berjanji akan melakukan pembayaran kewajiban pajak untuk tahap selanjutnya pada 19 Juni 2024.

Apabila di tanggal itu tidak dipenuhi, maka Pemkot Medan kembali mengambil tindakan terhadap gedung mal di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur tersebut.

Wali Kota Medan Bobby Nasution seperti dirilis Antara, melakukan penyegelan Gedung MCP di Jalan Jawa pada Rabu (15/5/2024), karena menunggak pajak sebesar Rp250 miliar lebih.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pencuri Bangku Panjang Taman Punya Pemkab Mura

Penyegelan dilakukan karena PT ACK sampai batas waktu 15 Mei 2024 tidak juga membayar kewajiban pajak sejak pertama Gedung MCP berdiri pada 2011.

“Nanti perhitungannya sekitar Rp100 miliar juga. Demi pembayaran ketiga ini, kita surati kembali karena itu pembayaran PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” tegas Topan. (BON)

Mungkin Anda Menyukai