Bawaslu Tuntut Kenaikan Dana Kehormatan Panwascam 100

Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam 100%
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja(Antara)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah Memajukan Dana kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Sekeliling 50 hingga 100%. Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam Bukan mengalami kenaikan Dana kehormatan.

“Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau Bukan 100% dinaikkan Dana kehormatannya, minimal 50%,” kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11).

Bagja beralasan Bilangan inflasi tahunan Indonesia yang mencapai 5% Sepatutnya juga diikuti oleh kenaikan Dana kehormatan Panwascam. Meski begitu, dirinya Lagi menunggu Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) RI Demi menurunkan permintaannya.

Cek Artikel:  Sidang Gugatan Pilkada Pesawaran Ungkap Cabup Terpilih Tak Mempunyai Ijazah SMA

“Kami sedang menunggu KPU Demi menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, kenaikan Dana kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu.

“Karena kebahagiaan Sahabat-Sahabat, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami Mekanis naik,” pungkasnya.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Demi mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Area kecamatan atau nama lain.

Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Lumrah dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.

Cek Artikel:  Intelijen Dikerahkan Buat Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024

1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan

2. Personil: Rp 1.900.000/orang/bulan

3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan

4. Penyelenggaraan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan

5. Penyelenggaraan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai