Bawaslu Terpaku di Hadapan Penguasa

PUBLIK akhir pekan Lewat disuguhi aksi sejumlah bupati, wali kota, dan wakil mereka di berbagai daerah yang mendatangi rumah-rumah Penduduk di Area pemerintahan masing-masing. Mereka menempelkan stiker bergambar bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo yang bersanding dengan Presiden RI Joko Widodo.

Terdapat Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang merupakan anak dan mantu Presiden Jokowi. Pun Terdapat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Stiker yang mereka tempel berlatar belakang Rona merah dengan tulisan ‘Gerak Segera Indonesia Maju’ pada bagian atas. Di bagian Rendah bertuliskan ‘Ganjar Pranowo Indonesia 2024’.

Bila ditarik kesamaan kepala-kepala daerah itu, rupanya mereka Segala kader PDI Perjuangan. Mereka mengaku mendapat instruksi partai Demi menempelkan stiker-stiker Ganjar ke rumah-rumah Penduduk sebagai sosialisasi.

Cek Artikel:  Kampanye untuk Pemilu Bermartabat

Pertanyaannya kemudian, siapa yang Dapat memastikan Penduduk Enggak terintimidasi atau Enggak berani menolak rumah mereka ditempeli stiker oleh kepala daerah mereka? Tentu Penduduk hanya Dapat tersenyum-senyum, khawatir bila menolak akan mendapatkan balasan dari sang wali kota.

Aksi massal kepala daerah tersebut sungguh mengherankan karena mereka selaku kepala daerah begitu vulgar memperlihatkan dukungan terhadap salah satu calon peserta pemilu. Memang baru calon, tetapi publik dan para kepala daerah itu Paham persis bahwa stiker tersebut merupakan dukungan terhadap Ganjar yang telah dideklarasikan PDIP sebagai bacapres.

Beberapa kepala daerah bahkan sudah menyatakan bertekad memenangkan capres dan caleg dari PDIP. Dari situ saja sudah Terdapat pengakuan bahwa penempelan stiker itu bagian dari upaya pemenangan tersebut.

Cek Artikel:  Segala Jurus Merebut Bunyi Anak Muda

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 283 ayat (1) menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Embargo yang mencakup kepala daerah selaku pejabat negara itu dibunyikan kembali dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023. Dalam aksi para kepala daerah atas instruksi PDIP itu sudah terpenuhi unsur mengarah ke keberpihakan. PDIP sudah menjadi peserta Pemilu 2024 dan bacapres mereka akan menyusul sebagai peserta pemilu.

Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan gamang menyemprit para kepala daerah tersebut. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui kegiatan seperti itu Enggak boleh dilakukan kepala daerah. Meski begitu, bila dilakukan ketika bupati atau wali kota yang bersangkutan tengah Enggak berdinas, hal itu boleh-boleh saja.

Cek Artikel:  Produk Capekl Terjungkal

Padahal, Embargo keberpihakan itu Dapat Enggak berlaku hanya ketika kepala daerah mengambil cuti di masa kampanye. Demi itu, mereka boleh menunjukkan keberpihakan dengan ikut dalam tim kampanye Demi pemenangan capres, caleg, dan kepala daerah. Hak tersebut Enggak diberikan di luar masa kampanye.

Yang kita khawatirkan Bawaslu merasa segan menindak karena pelakunya para kader partai penguasa. Bila demikian, itu sangat berbahaya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis karena perjalanan pemilu Lagi panjang.

Bawaslu perlu menunjukkan ketegasan sejak awal, Enggak Acuh partai atau pihak mana pun yang dihadapi. Dengan begitu, kepercayaan rakyat bahwa pemilu terselenggara dengan jujur dan adil Enggak akan luntur.

Mungkin Anda Menyukai