Bawaslu Tegaskan Kotak Hampa Pilihan yang Absah Dicoblos

Bawaslu Tegaskan Kotak Kosong Pilihan yang Sah Dicoblos
Ilustrasi.(Dok.MI)

BADAN Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu) terus melakukan edukasi kepada pemilih selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Salah satu informasi yang diamplifikasi Bawaslu terkait kontestasi pilkada pada daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Personil Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak pemilih pada daerah yang hanya diikuti calon tunggal melawan kotak kosong.

“Termasuk menjelaskan bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah dan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan,” kata Puadi lewat keterangan tertulis, Senin (9/9).

Baca juga : Ketentuan Apabila Calon Tunggal Kalah dari Kotak Hampa Akan Dibahas Serempak DPR

Menurut Puadi, Bawaslu RI berupaya menjaga integritas proses Pilkada 2024 dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk di wilayah yang menghadapi Pilkada melawan kotak kosong.

Cek Artikel:  Elektabilitas Eman-Dena Paling Kuat di Pilbup Majalengka

Ia menilai, tidak ada perbedaan kerja Bawaslu sebagai institusi pengawas antara daerah yang diikuti calon tunggal maupun lebih dari satu calon. Bagi Puadi, peran penting Bawaslu saat ini adalah untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai peraturan perundangan.

“Bawaslu memastikan bahwa seluruh pihak, terutama ASN, TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu bersikap netral dan tidak memihak kepada calon tunggal,” terang Puadi. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai