Member tim hukum calon kepala daerah nomor urut 1, Rinto Well Sihombing, SH, menyoroti dugaan adanya praktik politik Duit yang terjadi pada Minggu, (27/10), di Kenegerian Sigompulon, Pahae Julu, Tapanuli Utara, Sumatra Utara.
Rinto menjelaskan bahwa dugaan ini berawal dari sebuah kegiatan kampanye salah satu Kekasih calon kepala daerah yang diiringi pertunjukan tortor. Dalam pertunjukan itu, sejumlah Duit diduga diberikan kepada peserta sebagai saweran.
Meskipun dalam rekaman video yang beredar pecahan Duit Kagak terlihat Jernih, Rinto menegaskan bahwa tindakan ini tetap merupakan pelanggaran serius. “Ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73 ayat 1 hingga 4, yang dengan tegas melarang praktik politik Duit dan mengatur Denda berat bagi pelakunya,” ujarnya.
Rinto menegaskan komitmennya Kepada menempuh jalur hukum guna menjaga integritas proses pemilihan. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan Formal telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara pada Jumat (1/11) Sekeliling pukul 15.30 WIB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, Kotmen Pasaribu, Demi dihubungi melalui telepon seluler pada Jumat (1/11), enggan memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. (N-2)