DUA aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Sukabumi, Jawa Barat, diduga menabrak aturan netralitas pada Pilkada 2024. Bahkan, perkara keduanya sudah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, mengatakan sejauh ini Bawaslu baru menangani dua perkara berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Satu perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN berkaitan Demi event peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas).
“Satu perkara Tengah dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu camat. Jadi, Tiba Demi ini baru dua penanganan pelanggaran yang kita lakukan,” terangnya, Minggu (27/10).
Dia menyebutkan, dua perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah diteruskan rekomendasinya ke BKN. Selanjutnya Denda terhadap keduanya akan ditindaklanjuti Pemkot Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
“Kalau rekomendasinya dari Bawaslu bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran netralitas ASN. Hanya kita Enggak punya kewenangan Buat merekomendasikan bentuk sanksinya. Itu ranahnya Eksis di BKN dan BKPSDM. Bentuk sanksinya Dapat kode etik dan disiplin,” terang dia.
Sebetulnya, lanjut Firman, terdapat satu laporan perkara Tengah yang masuk ke Bawaslu. Tetapi, pihak pelapor mencabut laporannya.
“Tapi laporan itu akan jadi informasi awal bagi Bawaslu Kota Sukabumi melakukan penelusuran selama tujuh hari. Ini menyangkut ASN juga,” tuturnya.
Sejauh ini Firman mengeklaim, Bawaslu gencar menyosialisasikan bentuk-bentuk pencegahan keterlibatan ASN pada praktik politik praktis. Upaya itu mendapat respons positif dari Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang juga sepakat agar ASN menjaga netralitas.
“Pj wali kota sangat responsif. Sudah beberapa kali kita lakukan koordinasi. Beliau juga sempat kami minta klarifikasinya pada penanganan dugaan pelanggaran ASN Demi Haornas sebagai pihak terkait,” pungkasnya.