Bawaslu sudah Minta KPU untuk Taati Putusan MK

Bawaslu sudah Minta KPU untuk Patuhi Putusan MK
Member Bawaslu RI Puadi .(Dok. Bawaslu RI)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau secara kelembagaan agar Komisi Pemilihan Standar (KPU) segera mematuhi dan menaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Semestinya, lanjut Puadi, KPU dapat mengadopsi putusan MK tersebut dan menuangkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan, khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan.

“Buat kepentingan tersebut, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi Peraturan KPU 8/2024 di DPR yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo,” kata Puadi, di Jakarta, Jumat (23/8).

Baca juga : Ahli Hukum : Dissenting Opinion Hakim MK Jadi Cerminan Penguatan Lembaga Pemilu

Cek Artikel:  Pelantikan Prabowo-Gibran, Gus Imin Selamat Berjuang dan Selamat Bekerja

Bawaslu mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, Puadi menyampaikan putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara, wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK.

“Dalam konteks ini, organ yang membuat undang-undang, baik DPR dan pemerintah, maupun KPU dan Bawaslu harus menindaklanjutinya,” kata dia.

Puadi berpesan, apabila putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai