Bawaslu RI Ungkap Eksis 130 Kasus Politik Fulus Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Bawaslu RI Ungkap Ada 130 Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia
Personil Bawaslu RI Puadi.(Dok. MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik Fulus yang terjadi selama masa tenang Tiba hari pemungutan Bunyi Pilkada 2024. Ratusan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.

Personil Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya bakal melakukan kajian awal dari 130 dugaan kasus tersebut. Nomor itu diperoleh Tiba hari ini, Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.

“Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender,” terang Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Dari Nomor tersebut, sambungnya, 121 terjadi Ketika masa tenang, yakni 71 dugaan peristiwa pembagian Fulus dan 50 dugaan potensi pembagian. Sementara, terdapat 9 kasus yang terjadi Ketika hari pemungutan Bunyi, yakni 8 dugaan peristiwa pembagian Fulus dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian Fulus.

Cek Artikel:  Intervensi Elit Singkirkan Demokrasi Lokal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya juga akan melakukan rapat pleno Buat menetapkan nasib informasi awal terkait politik Fulus tersebut oleh masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Bagja mengatakan, peristiwa pembagian Fulus selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 Tiba 72 bulan dan denda antara Rp200 juta Tiba Rp1 miliar.

“Bagus pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan Standar, yang hanya pemberi saja yang dipidana,” tandas Bagja.

Adapun dugaan politik Fulus Ketika masa tenang maupun hari pemungutan Bunyi Pilkada 2024 antara lain terdeteksi Bawaslu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Depok, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Kota Kotamobagu.

Cek Artikel:  KPU Cirebon Ingatkan Tiga Bapaslon Segera Perbaiki Berkas Persyaratan

Sementara, dugaan potensi pembagian Fulus terdeteksi di Kabupaten Mimika, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Jember, Kota Blitar, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Bima.

(Z-9)

Mungkin Anda Menyukai