Bawaslu RI Terima 2.755 Laporan dan 525 Intervensi Selama Pilkada Serentak 2024

Bawaslu RI Terima 2.755 Laporan dan 525 Temuan Selama Pilkada Serentak 2024
Gedung Bawaslu RI, Jakarta.(Medcom.id)

BADAN Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) RI mengumumkan bahwa tahapan rekapitulasi Bunyi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah terlaksana di tingkat kecamatan, dan kini telah masuk pada tingkat kota dan kabupaten. 

Personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn JH Malonda menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan Kepada menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan dalam posisi pemberi keterangan, nanti Niscaya Bawaslu akan memberikan keterangan kepada MK terkait dengan hasil pengawasan dan pelanggaran termasuk dalil yang disampaikan oleh pemohon posisi bawaslu,” ujarnya Ketika ditemui Media Indonesia di Jakarta pada Selasa (3/12) malam. 

Herwyn mengungkapkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap Pilkada 2024 telah menerima berbagai laporan dan Intervensi pelanggaran. Tercatat Terdapat 153 pelanggaran administratif, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya. 

Cek Artikel:  Pramono Kantor Kecamatan Bisa Jadi Tempat Keluhan Seluruh Administrasi Anggota

“Kebanyakan terkait dengan netralitas ASN yang kita teruskan laporannya ke BKN karena Komisi ASN sudah Bukan Terdapat. Sementara Kepada bentuk pelanggaran administrasi yang menjadi tren terkait persoalan alat-alat peraga kampanye dan tata Langkah yang dilakukan Bukan sesuai Mekanisme,” Jernih Herwyn.

“Lewat terkait netralitas aparat desa kita memproses Tamat bulan November itu Terdapat Sekeliling 79 Intervensi dan 129 laporan,” lanjutnya. 

Selain itu, pada Pilkada 2024, Bawaslu telah menerima 525 Intervensi pelanggaran dan menerima 2755 laporan pelanggaran. Dari data tersebut, sebanyak 522 Intervensi pelanggaran telah diproses dan 1.047 laporan sudah teregister serta 82 Intervensi Bukan diregister. 

Cek Artikel:  Kesejahteraan ASN Depok Jadi Pusat perhatian Supian-Chandra

“Sedangkan yang lain Lagi dalam proses. Jadi dari yang 1.407 ini yang diregister oleh Bawaslu terkait 803 sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran. Sedangkan 138 Lagi dalam proses Tamat pada hari ini,” ungkap Herwyn. 

Lebih lanjut, Herwyn mengatakan bahwa pelanggaran politik Duit yang bertentangan dengan pasal 171 dan 178 UU Pilkada banyak terjadi di Pilkada 2024. Praktik itu terjadi di sejumlah provinsi seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Jakarta, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, DIY. 

“Praktik politik Duit cukup banyak, Terdapat 59 kasus yang kita proses di masa tenang. Kemudian pada tahapan  pemutaran Bunyi Terdapat 7 peristiwa politik Duit. Ini banyak yang sedang diproses oleh Bawaslu,” imbuhnya. 

Cek Artikel:  Yoyok-Joss Diusung NasDem dan Koalisi Besar Diyakini Bakal Menang di Pilkada Semarang

Hingga 3 Desember, Herwyn mengatakan Lagi Terdapat beberapa daerah yang melaksanakan pemungutan ulang Bunyi karena terjadi beberapa kerawanan seperti DPT Bukan daftar, hingga terjadi kecurangan pencoblosan surat Bunyi sebelum hari pemungutan seperti di Area kepulauan Papua. 

“Surat Bunyi dirusak oleh penyelenggara pemilu khususnya di Area papua, jadi surat Bunyi dirampas oleh tim Kekasih calon tertentu dan sudah dicoblos oleh tim Kekasih calon tertentu, meskipun pilkada di sana dilakukan dengan sistem noken. Sehingga pemungutan Bunyi sementara ini Lagi Terdapat yang berjalan karena mengulang dan Terdapat yang sedang dikoordinasikan,” tandasnya. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai