BADAN Pengawas Pemilu (Bawas) DKI Jakarta mempersoalkan nama ‘Si Doel’ bagi calon wakil gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Nama itu disematkan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI yang secara resmi menggunakan ‘Si Doel’ setelah menyebut nama Rano Karno saat penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta, Minggu (22/9).
Personil Bawaslu DKI Reki Putra Jaya mengatakan penambahan nama ‘Si Doel’ pada pendamping Pramono Anung itu belum digunakan secara resmi oleh KPU DKI di awal pencalonan. Bahkan, itu tidak tercantum dalam berita acara terakhir yang dikeluarkan KPU DKI pada 12 September lalu.
Baca juga : 1.239 Personel TNI Dikerahkan Terjaminkan Penetapan Paslon Pilkada DKI
“Kami kira di berita acara tanggal 12 lalu sepertinya nama ‘Si Doel’ masih belum ada. Kami mohon nanti diberikan keterangan apakah ada putusan pengadilan atau penetapan pengadilan berkaitan dengan itu,” kata Reki di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9).
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan dari tiga pasangan calon yang terdiri dari enam kandidat, pihaknya hanya mendapat satu tanggapan masyarakat saat proses verifikasi, yang ditujukan untuk Rano Karno. Tanggapan itu terkait usulan agar nama ‘Si Doel’ disematkan pada nama Rano Karno. Personil KPU DKI Dody Wijaya menyebut, tanggapan masyarakat itu diterima pada 18 September 2024.
“Kami menerima tanggapan yang menyampaikan bahwa sebagai warga Jakarta selama ini lebih mengenal Haji Rano Karno SIP melalui perannya sebagai ‘Si Doel’,” jelas Dody.
Baca juga : Beri Dukungan, Partai Hanura Perkenalkan Pram-Doel
“Di foto beliau (Rano Karno) dikenal sebagai ‘Si Doel’, karena itu masyarakat mengusulkan agar nama ‘Si Doel’ tetap dicantumkan dalam surat suara,” sambungnya.
Lewat tanggapan masyarakat itu, KPU DKI lantas menidaklanjutinya lewat klarifikasi ke partai politik maupun langsung ke Rano. Dari klarifikasi itu, diketahui bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah mengeluarkan penetapan berkaitan dengan nama ‘Si Doel’.
“Nomor 899/pdt.p/2024/PN.Jkt.Sel yang amat putusannya mengabulkan permohonan pemohon atas nama Rano Karno dan nama ‘Si Doel’ adalah nama satu orang yang sama,” tandasnya. (H-3)