Liputanindo.id – Bawaslu DKI Jakarta meminta kepada Penduduk segera lapor ke lembaga tersebut bila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut Buat mendukung Kekasih calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
“Kami sudah instruksikan kepada jajaran di Rendah di tingkat kota, kalau Terdapat yang mengadukan atau melaporkan secara Formal silakan ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).
Benny mengungkapkan sudah Terdapat sejumlah Penduduk yang melapor terkait pencatutan NIK Buat mendukung Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Apalagi, kata Benny, pencatutan NIK ini menjadi isu yang serius. Karena itu, dia memastikan bahwa Segala laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
Ia mengatakan bahwa pihaknya Kagak akan mengabaikan laporan dari masyarakat, karena partisipasi dan pengawasan masyarakat dibutuhkan pada tahapan pilkada Buat memilih gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
“Saya menyampaikan, andai Terdapat masyarakat yang merasa dicatut namanya padahal Kagak memberikan dukungan, silakan melaporkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.
Komisi Pemilihan Biasa DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan NIK pada KTP Penduduk Buat mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Kalau Terdapat masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan Dapat memberikan tanggapan kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.
Menurut dia, KPU DKI Jakarta sudah menjalankan tugasnya dalam proses administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Ia mengatakan bahwa Kekasih tersebut telah memenuhi ketentuan Buat melakukan proses dukungan Kekasih calon perseorangan, mulai dari Pengecekan administrasi dukungan, perbaikan, Pengecekan kesatu dan Pengecekan kedua telah dilakukan.
Buat itu, kata dia, permasalahan terkait NIK Penduduk yang dicatut oleh Kekasih calon juga telah diselesaikan KPU. Ketika melaksanakan Pengecekan faktual Segala Penduduk ditanya apakah memberikan dukungan atau Kagak.