Bawaslu Minta KPU Kagak Fasilitasi Kotak Nihil

Bawaslu Minta KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.(Susanto/MI)

 

 

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Biasa (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau Komisi Pemilihan Biasa (KPU) tidak memfasilitasi kotak kosong pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Kotak kosong dapat terjadi pada daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Baca juga : Ketentuan Kalau Calon Tunggal Kalah dari Kotak Nihil Akan Dibahas Serempak DPR

 

“Sudah kami sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas pada kolom kosong,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Biasa (Bawaslu) Rahmat Bagja di Ancol, Jakarta, Kamis (19/9).

 

Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah

Ia memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong.

Cek Artikel:  DPT Pilkada Kabupaten Bekasi Ditetapkan 2.251.856 Jiwa

 

Selain itu, Bagja juga berharap tidak adanya imbauan supaya masyarakat tidak berpartisipasi pada pilkada atau justru mencoblos lebih dari satu pasangan calon peserta.

Baca juga : Bawaslu: Gerakan Coblos Tiga Paslon Alarm Bagi Penyelenggara

 

“Kami harapkan adalah tidak adanya imbauan untuk tidak mencoblos, yang kami harapkan semua bisa mencoblos pada hari H,” ujarnya.

 

Eksis gerakan untuk mencoblos dua-duanya misalnya atau ketika ada pasangan karena tidak memenuhi menurut orang tersebut itu mencoba tiga-tiganya sehingga membuat suara kan tidak sah akhirnya kami harapkan tidak terjadi,” sambung dia. (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai