Bawaslu Minta Anggota Jakarta Segera Laporkan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Minta Warga Jakarta Segera Laporkan Pelanggaran Pilkada
Ilustrasi .(Dok. MI)

Anggota Jakarta diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini guna mencegah laporan tersebut kedaluwarsa.

“Karena laporan harus juga sesuai waktu yang ditentukan, tujuh hari setelah diketahui kan. Ya kalau tujuh hari setelah diketahui, Lalu hari ke sembilan sepuluh nggak lapor, hari ke lima belas baru lapor, ya kedaluwarsa,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Sakhroji Demi dihubungi Liputanindo.id, Minggu (24/11).

Sakhroji mencontohkan soal Intervensi politik Doku tetapi Anggota Tak langsung melaporkan. Ketika kontestan yang didukung kalah, baru melaporkan pelanggaran itu ke pihak terkait.

Cek Artikel:  Logistik Pilkada Tembus Letak TPS Sulit Terjangkau di Jambi

“Iya Tak buru-buru disampaikan, disampaikannya setelah mereka merasa, ‘Oh ini kita kalah nih’, baru disampaikan kan begitu, pada Demi terjadi mereka menutup gitu, menyimpan (informasi) lah gitu ya,” ujar Sakhroji.

Dia menekankan bahwa Bawaslu Pandai segera menindaklanjuti laporan apabila masyarakat juga Segera bereaksi. Bawaslu juga telah menempatkan personel di tiap Derajat Kepada menampung laporan.

“Saya kira kalau Terdapat informasi dari di Dasar, kita akan langsung turun Kepada memastikan, betul enggak, kan tentu ini harus dipastikan juga,” ucap dia. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai