Bawaslu Majalengka Telusuri Dugaan Pelanggaran Independenitas Kepala Desa

Bawaslu Majalengka Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Para kepala desa di Majalengka menandatangani ikrar netralitas pada pilkada 2024(MI/NURUL HIDAYAH)

BAWASLU Kabupaten Majalengka saat ini tengah menelusuri informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024.

“Dekat seluruh informasi awal itu sudah kami terima,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada.

Pihaknya hingga kini masih  menelusuri lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tersebut dan mengumpulkan sejumlah bukti. “Nantinya, hasil penelusuran ini akan diplenokan untuk memutuskan apakah memenuhi unsur dugaan pelanggarannya atau tidak,” tambahnya.

Baca juga : Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Independenitas Kepala Desa

Bawaslu Kabupaten Majalengka, lanjut Dede,  memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menelusuri setiap informasi awal dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024. Sejauh ini, terkait netralitas ASN dan kepala desa pihaknya baru menerima informasi awal.

Cek Artikel:  Golkar Tunjuk Metty Triantika Jadi Pimpinan DPRD Cianjur

“Kalau yang sifatnya laporan belum diterima, tetapi kami tetap menampung semuanya untuk ditelusuri secara lebih lanjut,” tutur Dede.

Isu netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu hal yang paling disoroti Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat. Karenanya, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Majalengka untuk melaksanakan ikrar netralitas kepala desa sebagai upaya pencegahan pelanggaran tersebut.

Baca juga : Bawaslu Gaungkan Independenitas Kepala Desa saat Pilkada 2024

“Kami berharap, setelah dibacakan dan ditandatangani, betul-betul dilaksanakan para kepala desa di Kabupaten Majalengka,” tutur Dede

Ikrar Independenitas Kepala Desa digelar di  Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9)  Terdapatpun poin-poin ikrar tersebut, di antaranya, tidak membuat kebijakan dan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebelum, selama, serta setelah Pilkada Serentak 2024.

Cek Artikel:  Jawa Barat Sasarankan Pemenang Lumrah Peparnas XVII2024

Kepala desa juga diminta  tidak terlibat kampanye, menghindari konflik kepentingan, tidak mengintimidasi atau mengancam masyarakat, tidak memihak, tidak menunjukan keberpihakan, hingga menolak praktik politik uang.

“DPMD, camat, dan bawaslu akan ikut mengawasi netralitas para kepala desa di Kabupaten Majalengka,” tutur Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi.

 

Mungkin Anda Menyukai