Bawaslu Majalengka Tangani 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Majalengka Tangani 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada
Ilustrasi(Dok Bawaslu Majalengka)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Pada bulan ini, kami menerima informasi awal terkait empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024,” tutur Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, Jumat (22/11).

Apabila ditambah dengan jumlah kasus dugaan pelanggaran yang mencapai 11 kasus hingga Oktober 2024, maka total kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Majalengka mencapai 15 kasus. 

Buat empat kasus dugaan pelnggaran di bulan ini Begitu ini menurut Dardiri  Lagi dalam tahap kajian lebih lanjut. “Kami Lagi mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi,” tutur Dardiri,  Empat kasus ini, lanjut Dardiri,  rata-rata terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu Mempunyai kewenangan Buat menelusuri informasi awal tersebut. 

Cek Artikel:  Survei LSI Elektabilitas Pram-Rano Salip RK-Suswono, Unggul Dekat di Seluruh Kawasan

Bawaslu Kabupaten Majalengka Mempunyai waktu selama tujuh hari Buat menelusuri informasi awal terkait empat kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Jajaran Bawaslu Majalengka pun mendatangi beberapa pihak yang dianggap Krusial dan kompeten Buat memberikan keterangannya terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada  2024. “Hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait empat kasus dugaan pelanggaran itu pun bakal diketahui dalam waktu dekat, dan segera diputuskan,” tutur Dardiri. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai