Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Independenitas Kepala Desa

Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Ilustrasi(MI/Lina Herlina)

BAWASLU  Luwu, Sulawesi Selatan mengusut dugaan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) gara-gara kepala desa, sekretaris desa, dan tiga pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer hadir dalam proses pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati setempat.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan mengatakan, penelitian dan pengusutan saat ini sedang dilaksanakan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam tahapan pilkada itu.

“Eksis beberapa pegawai honorer, kepala desa, dan sekretaris desa. Ini sedang dilakukan penelitian dan pendalaman dulu,” ujarnya ketika dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga : Member DPR Minta Bawaslu dan Kemendagri Awasi Ketat Independenitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

Dari hasil pengawasan sejauh ini, jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini Panwascam Belopa Utara menemukan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam proses pendaftaran di antaranya yakni satu orang kepala desa, satu sekdes, tiga PPNPN.

Cek Artikel:  Gerindra Usung Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Pilkada Kalteng

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu, tindakan yang dilakukan kepala desa dan sekretaris desa tersebut diduga melanggar aturan netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa, sementara terkait penanganannya diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 92 Mengertin 2024.

“Demi saat ini hasil kajian diteruskan ke Pj Bupati Luwu yang memiliki wewenang dalam hal pemberian sanksi,” katanya.

Baca juga : Wali Kota Cilegon Tegaskan Independenitas ASN Menjelang Pilkada 2024

Irpan menyatakan pada proses pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu yang berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 jajaran Bawaslu Luwu secara melekat memberikan pengawasan untuk memastikan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pendaftaran di antaranya ialah mengeluarkan beberapa surat imbauan. Surat-surat imbauan tersebut ditujukan kepada Pj Bupati Luwu dan kepala desa se-Kabupaten Luwu.

Cek Artikel:  Formal, KPU Terbitkan PKPU Berdasar Putusan MK

“Kami sudah melakukan sejumlah langkah dan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada semua pihak terkait. Demi mencegah adanya pihak-pihak yang berdasarkan ketentuan dilarang ikut serta atau terlibat dalam proses pendaftaran,” katanya. (Ant/P-3)

 

Mungkin Anda Menyukai