Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan Ketika ini pihaknya Lagi menyusun data terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kekasih calon petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada, Yakni melakukan penggantian pejabat atau mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada berkenaan dengan penggantian pejabat yang dilakukan calon petahana, jajaran Bawaslu Ketika ini mencatat beberapa kasus di daerah, Berkualitas yang bersumber dari Intervensi pengawas maupun adanya laporan dari masyarakat,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (10/10).
Puadi menegaskan dari laporan tersebut, Terdapat yang telah selesai ditangani Tetapi Terdapat pula yang Lagi dalam proses penanganan. Tetapi, ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pelaporan telah ditetapkan sebagai bukan bentuk pelanggaran.
Baca juga : Pj Wali Kota Tangerang dan Cawagub Banten Mangkir Dari Panggilan Bawaslu
“Sebagian besar statusnya Kagak ditemukan adanya pelanggaran atau setidaknya laporan tersebut berdasarkan kajian awal Bawaslu, disimpulkan Kagak memenuhi syarat formil dan materiil, seperti yang terjadi di Tomohon, Minahasa Utara, Pohuwato, Toraja Utara, Kota Palu dan beberapa daerah lainnya,” tuturnya.
Ketika ditanya jumlah terkini data terhimpun mengenai laporan pelanggaran calon petahana yang melakukan pelanggaran dalam bentuk mutasi ASN, Puadi belum Pandai merinci Alasan pihaknya Lagi memproses pelaporan data dari berbagai daerah. Kendati demikian ia menegaskan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) tersebut berpotensi memengaruhi jalannya proses pilkada.
“Bagi Bawaslu, tindakan “penggantian pejabat” yang dimaksud dimaknai sebagai Embargo bersyarat, dalam artian penggantian pejabat dapat dilakukan sepanjang telah mendapatkan persetujuan tertulis mendagri, juga penggantian pejabat tersebut ditujukan dalam rangka mengisi kekosongan jabatan yang pejabatnya adalah pelaksana tugas,” jelasnya.
Baca juga : DKPP Antisipasi Peningkatan Aduan di Pilkada
Apabila terbukti adanya penggantian pejabat dalam rentang waktu yang dilarang 6 bulan sebelum penetapan, kata Puadi, maka petahana yang melakukan diancam Kagak hanya Hukuman administrasi pembatalan calon tetapi juga dapat diancam Hukuman pidana.
Selain itu, Puadi juga telah memperoleh laporan dari masyarakat terkait pelanggaran selama masa kampanye pilkada. Laporan itu meliputi dugaan pelanggaran terkait dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah, kampanye yang disertai dengan pemberian Doku (money politics) atau materi lainnya, serta kampanye tanpa pemberitahuan Formal kepada pihak berwenang.
Berdasarkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu, terdapat tiga tahapan pilkada yang rawan pelanggaran, Yakni pencalonan, kampanye, dan penghitungan Bunyi. (DEV/P-2)