Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan membentuk tim cyber yang memantau kampanye di dunia maya.
“Tim cyber bertugas 1 x 24 jam secara bergiliran untuk mengawasi sedikitnya 20 akun media sosial milik paslon yang telah didaftarkan di KPU. Tim juga memeriksa medsos yang belum didaftarkan dengan catatan ada korelasi dengan paslon masing masing,” tutur Komisioner Bawaslu Kuningan, Agus Khobir Permana, Jumat (18/10).
Hingga kini, lanjut dia, pihaknya belum menemukan adanya dugaaan pelanggaran kampanye di media sosial. “Sejak 25 September sampai sekarang dalam masa tahapan kampanye berjalan belum ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial oleh paslon.”
Sekali pun belum ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di media sosial, tim cyber terus berpatroli di media sosial untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang diwaspadai di antaranya hoaks, ujaran kebencian, SARA dan konten unggahan lainnya yang disinyalir dapat mengganggu ketertiban kampanye.
Dijelaskan Agus, untuk hasil patroli cyber selanjutnya dilaporkan berjenjang ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat hingga ke Bawaslu pusat.
“Kami melakukan pengawasan setiap hari dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jabar sampai ke Bawaslu RI, selanjutnya dilaporkan lagi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tandasnya.