
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Surabaya, Syafiudin, mencatat dari hasil pemetaan tersebut, total terdapat 1.156 TPS yang rawan dari keseluruhan 3.964 TPS.
“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan Demi memitigasi agar pemungutan Bunyi berjalan Fasih dan demokratis,” katanya di Surabaya, Senin (25/11).
Dari data pemetaan tersebut, Terdapat 265 TPS yang terdapat pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah Tak memenuhi syarat, 203 TPS terdapat Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), 81 TPS Mempunyai potensi pemilih yang memenuhi syarat Tetapi Tak terdaftar di DPT, 95 TPS Terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 311 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, dan 17 TPS yang Mempunyai riwayat pemungutan Bunyi ulang (PSU).
Kemudian, Terdapat 2 TPS yang Mempunyai riwayat kekerasan, 5 TPS yang Mempunyai riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilihan, 1 TPS terdapat penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan Bunyi, 11 TPS dengan riwayat praktik pemberian Dana, 3 TPS dengan riwayat petugas KPPS yang berkampanye, 3 TPS dengan riwayat ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa yang melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan paslon, serta 4 TPS dengan riwayat logistik pemungutan dan penghitungan Bunyi rusak.
Lebih lanjut, Terdapat 19 TPS yang Mempunyai riwayat kekurangan dan kelebihan logistik, 4 TPS dengan riwayat terlambatnya distribusi logistik, 2 TPS yang sulit dijangkau, 11 TPS yang didirikan di Daerah rawan konflik, 12 TPS rawan bencana, 52 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi Mempunyai hak pilih, 17 TPS di dekat Daerah kerja (pertambangan, pabrik), 13 TPS dekat rumah Kekasih calon dan/atau posko tim kampanye Kekasih calon, 3 TPS di Letak Tertentu, 11 TPS terkendala jaringan internet, dan 11 TPS terkendala Aliran listrik.
Dengan adanya catatan kerawanan tersebut, Bawaslu menerapkan beberapa strategi pencegahan, seperti patroli pengawasan di Daerah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait, serta sosialisasi pengawasan partisipatif dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Ia juga memastikan bahwa Bawaslu berkolaborasi dengan pemantau pemilu, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif, serta menyediakan posko aduan masyarakat, agar pemilu berjalan Fasih.
“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung Demi memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, Penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan Bunyi sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan tersebut, Bawaslu juga merekomendasikan KPU Demi menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS agar turut melakukan antisipasi terhadap kerawanan, dengan menjalin koordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari Pemerintah Kota Surabaya, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya. (FL/J-3)

