Bawaslu Klaim Penyelenggaraan Kampanye Tetap Berjalan Kondusif

Bawaslu Klaim Pelaksanaan Kampanye Masih Berjalan Kondusif
Petugas melepas baliho calon bupati dan calon wakil bupati Ketika penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang melanggar aturan di Sakral, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024)(ANTARA/YUSUF NUGROHO)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim bahwa Penyelenggaraan kampanye Pilkada 2024 Tetap berjalan kondusif. 

Padahal, di momen kampanye ini, pelanggaran hingga pengerahan Aparat Sipil Negara (ASN) yang Tak Independen Lalu mengemuka. 

Terkini, Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga mendukung Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tertentu pada Pilkada serentak 2024.

Baca juga : Dugaan Pelanggaran Kampanye Cawabup Bogor Jaro Ade Didalami

“Sejauh ini secara Biasa dalam pengawasan Bawaslu Penyelenggaraan kampanye Tetap berjalan kondusif,” papar Member Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Senin (14/10). 

“Tetapi bukan berarti Tak Terdapat pelanggaran,” tambahnya. 

Puadi menyebut Bawaslu mencatat pelanggaran terkait netralitas kepala desa dan pegawai  ASN umumnya terjadi. 

Cek Artikel:  Dukungan Anies Bakal Minimalkan Gercos

Baca juga : 11 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Jabar Terima 27 Laporan Pelanggaran

Terdapat juga yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran bahan kampanye yang Tak sesuai tempat, perusakan Alat Peraga Kampanye, pelanggaran politik Fulus, kampanye di tempat ibadah dan intimidasi kepada pemilih.

“Berbagai dugaan pelanggaran tersebut Terdapat yang sudah selesai ditangani dan Terdapat Tetap dalam proses, Bagus pelanggaran adminsitratif maupun pidana,” ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pembina Pemilu Kepada Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menegaskan bahwa adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 harus diberi Denda tegas. 

“Pengerahan ASN di pilkada harus disikapi serius dengan memberikan Denda yang tegas,” ujar Perempuan yang akrab disapa Ninis kepada Media Indonesia, Minggu (13/10). 

Cek Artikel:  Dua Paslon Dipastikan Maju di Pilgub Babel

“Selama ini Denda yang diberikan hanya kepada ASNnya saja, ke depan perlu juga Terdapat Denda elektoral kepada peserta pilkada yang mempolitisasi ASN Ketika pilkada,” tambahnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai