Bawaslu Kaji Video Endorse Prabowo ke Luthfi-Yasin

Bawaslu Kaji Video Endorse Prabowo ke Luthfi-Yasin
Video dukungan Prabowo Subianto terhadap Kekasih calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen pada Pilkada Jawa Tengah 2024.(Dok.Ist)

BAWASLU RI mengkaji soal video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak Anggota Jawa Tengah Kepada mendukung Kekasih calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan penelusuran tersebut merupakan informasi awal Kepada memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam pleno yang akan dilakukan Bawaslu RI sesuai dengan hasil dari tim penelusuran.

“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal Kepada melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta Kebiasaan-Kebiasaan hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (13/11).

Cek Artikel:  Besok, Pramono-Rano akan Bersua Ahok hingga SBY

Ia menjelaskan Bawaslu Mempunyai waktu tujuh hari Kepada melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal.

“Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan,” jelasnya.

Selain itu, Bagja mengungkapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 disebutkan pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.

Pertama, Bukan menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Artikel:  KPU Jawa Tengah Siapkan Helikopter Buat Distribusikan Logistik Pilkada

Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran, Berkualitas Intervensi maupun laporan.

Sebaliknya, apabila Bukan ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran maka penelusuran diberhentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan. (Ant/P-5)

Mungkin Anda Menyukai