BAWASLU diminta Buat menuntaskan laporan masyarakat maupun Intervensi jajaran pengawas terkait politik Fulus yang terjadi selama masa tenang maupun hari pemungutan Bunyi Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran itu diharapkan tak berhenti sebagai Bilangan statistika saja.
Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hidup mengatakan, selama ini, penanganan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran politik Fulus hanya berhenti di Sentra Gakkumdu saja.
“Enggak diteruskan ke proses penyelidikan karena unsur formil dan materiel Enggak terpenuhi. Ini permasalahan klasik, harusnya Terdapat Penemuan dan kreatifitas agar para pelaku dapat hukuman setimpal dan Dampak jera,” kata Neni kepada Media Indonesia, Rabu (27/11).
Ia mengingatkan, rezim Undang-Undang Pilkada juga memungkinkan penerima politik Fulus diusut, bukan hanya pemberi. Ini berbeda dengan Undang-Undang Pemilu yang hanya menyasar pemberi politik Fulus.
Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada, ancaman Denda pidana bagi pemberi maupun penerima politik Fulus adalah penjara minimal 36 bulan (3 tahun) hingga 72 bulan (6 tahun) serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Bagi Neni, politik Fulus merupakan masalah serius yang Pandai merusak demokrasi. Ketika ini, penindakan politik Fulus berada di tangan Bawaslu. Ia menyebut, Bawaslu Tetap Mempunyai waktu Kalau Terdapat itikad Berkualitas Buat serius menindak laporan ataupun Intervensi politik Fulus.
“Kalau hanya sekedar Bilangan, apa bedanya dengan Intervensi dari masyarakat sipil. Bahkan Bawaslu ditengah berbagai tekanan yang Terdapat, harus Pandai menjadi lembaga kredibel, imparsial dan menegakkan keadilan pilkada tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Personil Bawaslu RI Puadi menyebut pihaknya telah mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik Fulus yang terjadi selama masa tenang Tamat hari pemungutan Bunyi Pilkada 2024.
Dari Bilangan tersebut, sambungnya, 121 terjadi Ketika masa tenang, yakni 71 dugaan peristiwa pembagian Fulus dan 50 dugaan potensi pembagian. Sementara, terdapat 9 kasus yang terjadi Ketika hari pemungutan Bunyi, yakni 8 dugaan peristiwa pembagian Fulus dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian Fulus. (Tri/M-3)