
Member Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi Penduduk negara Demi memberikan Bunyi dalam Pilkada Serentak 2024.
“Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu Demi mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Bunyi). Tetapi, syarat Primer Demi memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau Berkas identitas Formal lainnya,” Jernih Puadi Ketika dihubungi, Minggu (8/12/2024).
Puadi menegaskan, Penduduk yang Enggak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap Mempunyai hak Demi memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau Berkas identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
“Bagi pemilih yang Enggak terdaftar dalam DPT tetapi Mau menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan Puadi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, menyebut formulir C6 bukan merupakan syarat Primer Demi memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
“Tentu saja Enggak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat Demi memilih. Syarat Demi memilih itu Eksis tiga, Yakni terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Tertentu),” kata Kaka Suminta Ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Ia menjelaskan, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, Berkualitas di DPT maupun DPTb. Tetapi, pemilih yang Enggak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama Mempunyai KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
“Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak Demi memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah Segala pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Terkait adanya laporan dari tim pemenangan Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.
“Apabila masalahnya hanya terkait undangan, ini Enggak serta-merta Dapat dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang Mempunyai kewenangan Demi menilai laporan tersebut.”
Terakhir, Kaka menegaskan KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan Memperhatikan bahwa pelanggaran terkait C6 Enggak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu. (J-2)

