Bawaslu Diminta Tindak Tegas Pelaku Serangan Fajar

Bawaslu Diminta Tindak Tegas Pelaku Serangan Fajar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar acara sosialisasi Demi Car Free Day (CFD) di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (22/9/2024)(MI/Susanto)

PRAKTIK serangan fajar menjadi ancaman serius bagi Penyelenggaraan Pilkada 2024. Member Komisi II Fraksi PKB DPR RI Mohammad Toha meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buat menindak tegas pelaku money politic atau politik Duit yang Dapat merusak pesta demokrasi lima tahunan itu.

Toha mengatakan Embargo politik Duit sudah sangat Terang diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan Duit atau materi lainnya Buat mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai Hukuman administrasi pembatalan sebagai Kekasih calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Cek Artikel:  Elektabilitas Ridwan Kamil Menguat Usai Debat Perdana, Jadi 52,6

Dalam Pasal 187A disebutkan, bagi mereka yang melakukan serangan fajar atau politik Duit Dapat dipidani dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling Pelan 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Aturannya sudah sangat Terang, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan , khususnya terhadap praktik serangan fajar yang selama ini sangat masif dilakukan di setiap pemilihan Standar,” terangnya, Selasa (26/11).

Menurut Toha, pengawasan harus dilakukan secara ketat, sehingga ruang gerak pihak yang akan melakukan politik Duit semakin sempit. Apabila ditemukan pihak yang melakukan politik Duit, Bawaslu harus bertindak tegas terhadap para pelaku yang merupakan perusak demokrasi.

Cek Artikel:  Elektabilitas Owena-Stanis 19,5 Vs Novita Bulan-Artya 18,7 di Pilkada Mahakam Ulu

Bawaslu Enggak perlu takut dalam melakukan penindakan, karena mereka dilindungi undang-undang (UU) dalam melaksanakan tugasnya. Bawaslu juga Enggak boleh tebang pilih dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Segala pihak yang melakukan politik Duit harus ditindak tegas.

“Jangan tebang pilih. Misalnya, karena yang melakukan politik Duit adalah calon atau tim Kekasih yang kuat dan incumbent, kemudian Bawaslu Enggak menindaknya. Itu Enggak boleh terjadi,” tegas legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu. 

Bawaslu juga harus mengajak masyarakat Buat Serempak-sama melakukan pengawasan terhadap praktik politik Duit. Masyarakat juga harus menolak pihak-pihak yang akan melakukan serangan fajar atau memberi Duit Buat memilih Kekasih calon tertentu. (P-5)

Cek Artikel:  Pilkada 2024 Anies Baswedan Mencoblos di TPS Lebak Bulus

Mungkin Anda Menyukai