Bawaslu Dilarang Tebang Pilih, Apalagi Membiarkan Pelanggaran Paslon Demi Kampanye

Bawaslu Dilarang Tebang Pilih, Apalagi Membiarkan Pelanggaran Paslon Saat Kampanye
Pilkada Serentak(Ilustrasi)

PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilarang tebang pilih apalagi membiarkan pasangan calon kepala daerah melakukan pelanggaran ketika berkampanye.

Diketahui, tiga pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024 menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Damai 2024 di Kawasan Kota Uzur, Jakarta, Selasa (24/9).

Baca juga : Calon Kepala Daerah Dapat Didiskualifikasi karena Politik Duit Hingga Asal Memutasi

Menurut Titi, deklarasi damai hanya akan bermakna kalau pasangan calon sungguh-sungguh menjaga tim kampanye, pendukung, maupun relawannya untuk sepenuhnya berkomitmen pada isi deklarasi damai yang sudah dibuat tersebut.

“Jangan berdalih bahwa mereka tidak mengetahui pergerakan pendukung atau relawan di lapangan. Bahkan komitmen damai membutuhkan implementasi konkrit dari para paslon,” tutur Titi kepada Media Indonesia, Selasa (24/9).

Cek Artikel:  Anggota Kampung Bayam Minta Pramono Penuhi Janji Hak Hunian Kami sudah Sangat Lelah

“Selain itu, pengawasan dari Bawaslu juga menjadi instrumen untuk merealisasikan isi deklarasi. Alasan, pada dasarnya materi deklarasi tersebut juga merupakan isi kewajiban dan larangan yang ada di UU, yang apabila dilanggar berkonsekuensi pidana,” tambahnya.

Baca juga : Tak Tebang Pilih, Bawaslu Komitmen Awasi Seluruh Calon Kepala Daerah

Semestinya, kata Titi, pengawasan dan penegakan hukum Bawaslu bisa berjalan beriringan untuk mencegah sekaligus menindak jika tetap terjadi pelanggaran.

Titi menegaskan Bawaslu tidak boleh tebang pilih, permisif, apalagi membiarkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan di lapangan.

Titi mengemukakan taji Bawaslu benar-benar diuji agar tak sekadar jadi macan ompong di tengah kewenangan dan fasilitasi tugas yang sudah jauh lebih kuat dan memadai dibandingkan sebelumnya.

Cek Artikel:  Pengamat RUU Pilkada Batal Disahkan Hasil Gerakan Massa

Baca juga : Perlu Jarak 5 Pahamn sebelum Penyelenggara Pemilu Nyalon Kepala Daerah

“Pemilih juga dihimbau untuk ikut memantau dan mengontrol perilaku para calon dan tim kampanyenya,” ujar Titi.

Selain itu, Titi juga menuturkan pemilih yang kritis dan melek politik sangat dibutuhkan sebagai benteng dan garda terdepan menjaga kompetisi pilkada agar tidak curang dan menyimpang.

Oleh karena itu, Titi berharap masyarakat mau peduli dan ikut mengawasi perkembangan tahapan pilkada serta juga perilaku peserta dan penyelenggara dalam proses penyelenggaraannya.

“Dengan demikian, pilkada bisa berjalan sesuai koridor yang dikehendaki, bukan sekadar ritual rutin lima tahunan belaka,” tandas Titi. (Ykb/M-4)

Mungkin Anda Menyukai