Bawaslu Dalami Video Diduga Presiden Beri Dukungan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen

Bawaslu Dalami Video Diduga Presiden Beri Dukungan  Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen
Tangkapan video yang diduga Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen .(Akhmad Safuan/MI)

Bawaslu Lakukan Penelusuran Video Presiden Beri Dukungan Cagub Jawa Tengah 

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sedang menelusuri informasi dari akun media sosial yang mengunggah video yang diduga  sebagai Presiden Prabowo Subianto mendukung Kekasih calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengungkapkan  Bawaslu sedang melakukan penelusuran informasi dari akun media sosial yang mengunggah video tersebut,

“Tetap menjadi informasi awal, sehingga dari informasi tersebut Bawaslu sedang melakukan  penelusuran Demi mengetahui informasi dari akun media sosial yang mengunggah video tersebut.  “Kita Ingin memastikan apakah akun yang menyebarkan video tersebut sudah didaftarkan secara Formal ke KPU atau belum,” ujarnya, Senin (11/11)

Cek Artikel:  Sidang Gugatan Pilkada Banggai Telusuri Dugaan Petahana Gunakan APBD Buat Kampanye

 Muhammad Amin menuturkan pihaknya belum  Dapat menentukan  itu pelanggaran atau bukan Karena Tetap dalam proses penelusuran. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menegaskan seorang presiden dilarang melakukan kampanye Demi peserta pemilu terutama  menyampaikan visi dan misi salah satu Kekasih calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Menyangkut video dukungan Presiden Prabowo terhadap Kekasih calon di Pilgub Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, lebih Betul tanyakan ke Bawaslu karena kami Enggak punya kompetensi Demi melakukan kajian terhadap konten Jika saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi tersebut,” ujar Handi Tri Ujiono.

Cek Artikel:  Guna Baju Hitam, Dharma-Kun Kami Kuda Hitam

Tetapi sesuai aturan, lanjut Handi Tri Ujiono, bahwa regulasi melarang presiden Demi terlibat dalam kampanye Pilkada, sehingga presiden Enggak diperkenankan mengikuti kampanye. “Kalau sebagai presiden ya Enggak boleh kampanye,” tambahnya. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai