BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menindaklanjuti 314 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terjadi selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Nomor itu diperoleh dari 433 dugaan pelanggaran yang diusut pihaknya.
“Bawaslu memutuskan, 314 di antaranya merupakan pelanggaran dan 99 bukan pelanggaran,” ujar Bagja lewat keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Menurut Bagja, pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh 314 pelanggaran netralitas ASN. Adapun tindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada Rabu (27/11) Lampau, Bagja mengungkap pihaknya menemukan 22 masalah. Rinciannya, 14 masalah pada pemungutan Bunyi, 5 masalah pada Penyelenggaraan penghitungan Bunyi, 3 masalah pada pergeseran kotak Bunyi dan pengumuman hasil penghitungan Bunyi.
Selain itu, Bawaslu juga menyebut terdapat 59 peristia dugaan pembagian Doku. Dari Nomor tersebut, 51 di antaranya merupakan laporan masyarakat, sedangkan 8 sisanya adalah hasil Intervensi jajaran pengawas.
“Serta 50 peristiwa peristiwa dugaan potensi pembagian Doku, 12 hasil Intervensi dan 38 laporan dari masyarakat,” pungkas Bagja. (Tri/I-2)