BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat menanganani 13 perkara pelanggaran pemilu selama masa kampanye hingga hari pencoblosan.
Pelanggaran tersebut mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik Doku. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.
“Yang sudah rampung Eksis 3 kasus dugaan pidana pemilu. Pertama dugaan netralitas kepala desa di Gununghalu, Bukan memenuhi unsur pidana. Kemudian dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon. Ketiga, dugaan pelanggaran pidana berupa pemakaian tempat ibadah. Ketiga kasus ini dinyatakan tapi Bukan memenuhi unsur pidana,” ungkap Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, Minggu (1/12).
Demi kasus dugaan politik Doku, ia mengatakan, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang.
“Kami Maju maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Terbaru kami sedang lakukan Penerangan terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politik,” katanya.
Ia menuturkan, kasus-kasus tersebut sebagian besar telah direkomendasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena berkaitan dengan pelanggaran pidana.
Dijelaskan Riza, dari pelanggaran Pilkada Bandung Barat juga melibatkan sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam pelanggaran, termasuk salah satu kasus terbaru di Distrik Cipongkor.
“Beberapa laporan dan Intervensi yang masuk melibatkan kades. Demi ini, Eksis 9 kades yang kami identifikasi sebagai terlapor. Salah satu kasus yang mencuat belakangan adalah dugaan money politik,” ucapnya.
Lebih jauh, dugaan pelanggaran yang masuk ranah pidana dilakukan oleh tim sukses Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang memanfaatkan reses dewan sebagai media kampanye. Kemudian laporan money politik jelang akhir masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Kekasih Jeje-Asep.
“Eksis yang melibatkan Kekasih calon nomor 02 dan 03. Demi nomor 03 kasusnya sudah selesai dengan pelanggaran pidana dan nomor 02 Lagi dalam proses. Intinya empat pelanggaran yang masuk pidana,” jelasnya.
Terkait penanganan pelanggar Pilkada Bandung Barat, Riza memastikan bahwa Bawaslu berkomitmen Demi menindaklanjuti Sekalian laporan yang memenuhi syarat materiil. Tetapi, beberapa laporan Bukan dapat diproses lebih lanjut karena sudah melewati masa kadaluarsa.
“Kami akan Maju bekerja sama dengan Gakkumdu Demi memastikan pelanggaran-pelanggaran ini ditangani sesuai hukum,” pungkasnya.