Bawaslu Ajak Daerah Tingkatkan kewaspadaan Awasi Netralitas Kades

Bawaslu Ajak Daerah Tingkatkan kewaspadaan Awasi Netralitas Kades
Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Lumrah (Bawaslu) RI Lolly Suhenty(MI/Usman Iskandar)

Pelaksana Harian Ketua Badan Pengawas Pemilihan Lumrah (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengajak daerah Buat mengencangkan kewaspadaan, saling mengingatkan dan saling menekan potensi terjadinya pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024.

“Mari sama-sama kita pastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” kata Lolly dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan lembaganya mencatat Terdapat sebanyak 79 Intervensi dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kepala desa. Dari Nomor tersebut, tren dugaan pelanggaran pertama adalah kepala desa ikut serta dalam Penyelenggaraan kampanye.

Kedua, kepala desa menguntungkan atau merugikan Kekasih calon. Ketiga, kepala desa memberikan dukungan kepada Kekasih calon, dan keempat adalah kepala desa mengarahkan Buat memilih Kekasih calon tertentu.

Cek Artikel:  Pencatutan NIK Penduduk, Komisi II DPR Minta KPU Pembuktian Mendetail

“Lampau, potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan Intervensi yang Terdapat di Bawaslu Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu, Lolly juga menjelaskan rekapitulasi sengketa proses pemilihan yang diterima Bawaslu hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 131 sengketa proses, Lampau 83 diregistrasi, 39 Enggak dapat diregistrasi, dan sembilan sengketa Enggak dapat diterima.

Dari 83 yang diregistrasi, putusannya menolak seluruhnya 34 perkara, 26 perkara tercapai kesepakatan, enam perkara gugur, mengabulkan seluruhnya sebanyak dua perkara, dan mengabulkan sebagian 15 perkara.

“Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun Terdapat yang dikabulkan. Artinya Apabila sengketanya antarpeserta, Pandai diselesaikan antarpeserta, begitu sengketanya peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU) menunjukkan sebagian besar ditolak, berarti proses yang berjalan di KPU sudah dinyatakan sesuai,” Jernih Lolly.

Cek Artikel:  Pramono Anung Janji Perbaiki Pendataan KJP

Selanjutnya, data penanganan pelanggaran, Yakni 247 Intervensi dan 1.105 laporan. “Dari proses yang berjalan, sebanyak 339 ditetapkan sebagai pelanggaran dan 333 bukan pelanggaran, dan yang Lagi proses sebanyak 79 perkara,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, tertinggi adalah penanganan pelanggaran lainnya sebanyak 165 perkara, kode etik penyelenggara pemilu 71 perkara, dugaan pelanggaran administrasi 70 perkara, dan dugaan pelanggaran pidana 61 perkara.

“Tren hukum lainnya, salah satunya berkenaan kepala desa,” ungkap Lolly.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan terdapat satu Kekasih calon di 37 daerah dan dua Kekasih calon di 202 daerah, empat Kekasih calon di 101 daerah,

Cek Artikel:  Tinggalkan Anies, Elektabilitas Kandidat PKS di Pilkada Bakal Tergerus

“Terdapat fenomena-fenomena yang harus diperhatikan, Kekasih calon hanya satu di 37 daerah, tolong ini diantisipasi. Lampau, dua Kekasih calon di 202 daerah, ini juga menjadi perhatian kita karena Niscaya situasinya akan panas. Jadi, pengalaman yang Terdapat pada tahun 2020 menjadi Penilaian bagi kita,” katanya.

Kapolri juga menyebutkan potensi kerawanan di media sosial, yakni sebanyak 33 miliar interaksi. Kemudian, 38 persennya positif, 23 persen Independen, dan 29 negatif.

“Provinsi dengan sentimen negatif tertinggi, yakni Kalimantan Selatan sembilan persen, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua Selatan masing-masing delapan persen,” ujarnya.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai