Liputanindo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu tersebar di 25 provinsi yang sudah dilakukan sejak awal masa kampanye Tiba hari ini.
“Tiba dengan Rontok 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar dj 25 provinsi dengan rincian, 59 Intervensi, 136 laporan, 130 diregister, 55 Enggak diregister, belum diregister 10 perkara,” papar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/102024).
Dia menyebutkan dari total 130 perkara yang diregister, Terdapat 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Kemudian, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya dinyatakan bukan pelanggaran.
“Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang Begitu ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ujarnya.
Bagja menjelaskan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada terdapat aturan bahwa dalam kampanye, Kekasih calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa maupun perangkat kelurahan.
“Di sebutkan nih, Member kepala desa dan kepala desa atau Predikat lain lurah di larang Membangun keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Kekasih calon,” tambah Bagja.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepala desa maupun perangkat desa lainnya Demi menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ia berharap imbauan itu Pandai dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh calon kepala daerah dan juga tim kampanye calon kepala daerah Demi Enggak melibatkan kepala desa.
“Sehingga, agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang Begitu ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis,” ucapnya. (Ant)