Bawa Clurit, Pemuda 18 Pahamn Terancam Hukuman 10 Pahamn Penjara

Bawa Clurit, Pemuda 18 Tahun Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tersangka Ade Naufal saat diwawancarai wartawan.(MI/Djoko Sardjono)

SEORANG pemuda 18 tahun, Ade Naufal Raenanda, warga Jatinom, Klaten, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten (Jateng) lantaran membawa senjata clurit.

Kasatreskrim Polres Klaten, Ajun Komisaris Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan tersangka ditangkap di Desa Tempursari, Ngawen, Jumat (16/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Malam itu warga sekitar mendengar suara bising knalpot sepeda motor. Penduduk melihat dua orang laki-laki berboncengan, pemboncengnya membawa senjata celurit,” imbuhnya.

Baca juga : Polres Klaten Tangkap Pencuri 22 Unit AC di Proyek RSUD Bagas Waras

Dalam jumpa wartawan di Mapolres Klaten, Senin (19/8), Yulianus menjelaskan ketika warga mengejarnya, Ade yang dibonceng terjatuh dan ditinggal kabur teman.

Ketika itu, tersangka berikut clurit ditangkap warga. Kemudian, warga menghubungi Polsek Klaten Utara dan tidak lama petugas datang sekaligus menahan tersangka.

Cek Artikel:  Petani Tembakau Merapi Boyolali Bubarkan Paguyuban Tengkulak

“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Ade mengakui senjata clurit panjang 110 sentimeter yang diamankan petugas itu adalah milik tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Klaten.

Tersangka juga mengaku sebagai anggota dari kelompok geng yang bermarkas di Desa Ngemplak, Jatinom. Grup anak nakal ini pernah melakukan pembacokan di Wonosari, Klaten.

Dalam perkara tersebut, Ade dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Pahamn 1951, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 10 tahun. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai