ANGGOTA DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah jabatan (RJA) atau rumah dinas. Rumah jabatan bakal diganti dengan uang tunjangan perumahan. Pasalnya rumah dinas yang ada sudah tidak layak, termasuk bau tikus.
Tunjangan perumahan anggota DPR tertuang dalam surat Setjen DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada 25 September 2024.
“Personil DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Personil,” demikian bunyi isi surat tersebut, dilihat Media Indonesia, Senin (7/10)
Indra mengaku banyak anggota DPR yang mengeluhkan bau tikus, bau sungai hingga bocor di atap rumah dinas tersebut. Sehingga, dibutuhkan tunjangan perumahan untuk mengganti fasilitas rumah dinas yang dinilai tak layak huni.
Dari pantauan Media Indonesia, rumah anggota DPR RI yang memiliki luas tanah 188 meter persegi (m2) dan luas bangunan 100 m2 itu masih layak huni.
Hanya ada beberapa plafon bekas bocor di rumah DPR tersebut. Kemudian terdapat cat-cat mengelupas di dinding dalam rumah.
Fasilitas rumah juga tak main-main, terdapat satu ruang kerja, satu kamar dan tiga toilet, garasi dan dapur, halaman belakang di lantai bawah. Kemudian di lantai dua, ada empat kamar dan dua toilet.
Selain itu, di komplek rumah DPR yang berada di Kalibata ini juga memiliki beberapa fasilitas seperti lapangan mini soccer, hingga lapangan basket. (Ykb/I-2)