Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat Etnis Tumbuh jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.
Baca Juga:
OJK Ingatkan Bank Digital Berbunga Tinggi
“Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (Etnis Tumbuh),” kata Edi usai acara Lembaga Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hal itu ia sampaikan sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan Tumbuh hingga 0,8 persen per hari. Edi menjelaskan, bahwa ketetapan Tumbuh sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017, dan telah Lamban direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Serempak Indonesia (AFPI), Tumbuh yang ditetapkan Buat tenor lebih dari 90 hari bervariasi, Eksis yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idiealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Tetapi ketika kondisinya Lagi belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi Buat memastikan bahwa Eksis keadilan Berkualitas Buat si borrower maupun si lender, maupun di platform,” ujar Edi.
Buat itu, terkait adanya Info tingkat Etnis Tumbuh layanan pinjol yang dianggap Mengungguli batas, ia menambahkan bahwa OJK Maju berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan Tumbuh yang ditetapkan.
“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga Pusat perhatian mendorong dari sisi peer-to-peer lending,” pungkasnya.
Seperti dilansir Antara, Ketua Biasa AFPI Entjik S. Djafar juga memastikan akan memberikan Hukuman kepada perusahaan p2p lending yang melanggar aturan soal tingkat Etnis Tumbuh pinjaman.
Entjik menegaskan bahwa tingkat Tumbuh 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan Buat membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel Tumbuh pinjaman.
KPPU menduga adanya penetapan Etnis Tumbuh flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 Member terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Bukan Sehat.(HAP)
Baca Juga:
Tren Positif Keuangan Berlanjut di 2024 , OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh 9-11%