Batas Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun

Pekerja melintasi pedestrian Begitu jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025 yang juga menjadi landasan Kepada dapat memanfaatkan program jaminan pensiun yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/gus

Cek Artikel:  Ratusan Perusahaan Hadir pada Naker Fest di JIExpo Kemayoran

Mungkin Anda Menyukai