Liputanindo.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menyebut, penyebabnya KPK cukup sibuk.
Awalnya, Hasto mengatakan, ia sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (16/8) besok. Tetapi, dia meminta KPK Kepada mempercepat pemeriksaannya menjadi hari ini karena sejumlah Dalih.
“Sepatutnya saya dipanggil pada hari Jumat Lepas 16 Agustus. Tetapi, Lepas 16 Agustus kan Terdapat pidato kenegaraan dari Presiden. Kemudian yang kedua kami (PDIP) juga Terdapat Obrolan,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Hasto mengungkapkan, permohonan agar pemeriksaannya dipercepat telah ia sampaikan ke KPK melalui surat secara Formal. Surat itu dikirimkan pada Senin (12/8).
“Saya berkirim surat Kepada memohon agar Pandai dijadwalkan pada hari ini. Dimajukan satu hari,” Jernih dia.
Meski sudah tiba di Gedung KPK sejak pagi, Hasto batal dimintai keterangan oleh penyidik lantaran kesibukan lembaga tersebut. Ia pun memaklumi hal ini.
“Tetapi KPK rupanya sangat sibuk, dan kami memaklumi hal tersebut,” ungkap dia.
Ia menyebut, dirinya dan KPK telah sepakat Kepada melakukan penjadwalan ulang. Disepakati, pemeriksaan Hasto akan digelar pekan depan.
“Akhirnya tadi disepakati Kepada dijadwalkan ulang pada Lepas 20 Agustus, hari Selasa jam 10.00 pagi,” ujar Hasto.
Hasto pun berjanji bakal memenuhi panggilan tersebut. Dia mengaku akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga nanti saya akan datang Kepada memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, KPK memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Jumat (19/7). Tetapi, dia Tak hadir.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021, Yofi Oktarisza sebagai tersangka baru dalam kasus suap Ditjen Perkeretaapian (DJKA). Kini, dia telah ditahan KPK.
Penahanan terhadap Yofi dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus suap yang dilakukan Dion Renato Sugiarto. Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.
Yofi merupakan PPK Kepada 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya serga 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Kawasan Jawa Bagian Tengah.
Dalam kasus ini, Yofi diduga membantu Dion Kepada mendapatkan proyek. Ia lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.
Pemberiaan ini kemudian diteruskan kepada PPK pengganti. Fee itu Normal disampaikan sejak awal lelang paket pekerjaan dilaksanakan dan Dion jadi pihak yang mengumpulkan.
Rincian pemberian itu dalam bentuk deposito atas nama Dion pada 2018 dengan nilai awal Rp18 miliar yang kemudian bertambah menjadi Rp20 miliar yang pajaknya ditanggung.
Pada tahun 2022 sebesar Rp6 miliar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk obligasi di Bank Independen sebesar Rp2 miliar dan Bank BCA sebesar Rp4 miliar.
Kemudian, bentuk reksa Anggaran atas nama Dion Renato; bentuk aset berupa tanah; bentuk mobil Innova dan Honda Jazz; dan sejumlah logam mulia.
KPK pun telah menyita berbagai bukti terkait kasus ini. Rinciannya adalah 7 deposito Rp10 miliar; 1 buah kartu ATM; Doku Kontan senilai Rp1 miliar berasal dari pengembalian penerimaan logam emas mulia; Tabungan reksa Anggaran atas nama Dion Renato sebesar Rp6 miliar; Delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, Purwokerto yang nilainya lebih dari Rp8 miliar.