Liputanindo.id JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil yang kerap digunakan Firli yakni Sedan Camry dengan nopol B 1990 RFB terlihat di parkiran belakang gedung Rupatama Mabes Polri.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pemprov Jawa Timur
Terdapat kemungkinan Firli masuk ke Bareskrim melalui gedung Rupatama yang terhubung dengan Gedung Bareskrim. Sehingga, Firli Enggak jadi diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Pemeriksaan sebagai saksi terhadap Kerabat FB (Firli) Ketua KPK di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak lewat keterangan resminya, dikutip Selasa (24/10/2023).
Dia Enggak memberikan informasi mengenai Argumen mengapa Firli Bahuri Enggak diperiksa di Polda Metro Jaya dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada KPK. “Berkenan Pandai ditanyakan kepada KPK,” terangnya.
Pada Jumat (20/10/2023), Firli Bahuri tak memenuhi pemanggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. Harusnya, pada hari itu, Firli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketidakhadiran Firli dikonfirmasi langsung oleh KPK kepada Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, KPK mengatakan, Firli tengah melakukan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya
“Mengingat pada waktu dan Lepas tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Dia memastikan Firli akan koperatif dalam rencana pemeriksaan berikutnya.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat Demi meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” katanya.
Ghufron juga mengatakan surat pemanggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis (19/10/2023). Firli, kata Ghufron, Lagi membutuhkan waktu Demi mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK Demi mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada Lepas 19 Oktober 2023,” Jernih Ghufron.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga Taat terhadap hukum. Yakni hukum yang Betul-Betul sesuai Mekanisme, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini Enggak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” katanya. (IRN/RMA)
Baca Juga:
Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Firli Bahuri Sebut SYL Siapkan Aktor Demi Jerat Kliennya