>>
Kementerian Keyakinan (Kemenag) membatalkan ibadah haji tahun ini imbas pandemi covid-19. Seluruh jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dapat menggunakan ibadah haji tahun depan atau menarik kembali Duit tersebut.
Syarat:
1. Mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag di kabupaten maupun kota tempat mendaftar haji.
2. Bukti Asal setoran lunas Bipih
3. Fotokopi Kitab tabungan yang Lagi aktif atas nama jemaah dan aslinya.
4. Fotokopi KTP dan aslinya.
5. Nomor telepon.
Eksis 3 Skema yang Pandai Dipilih Jemaah
1. Apabila Bipih (setoran awal dan pelunasan) Bukan diambil:
.Berhak berangkat haji pada 1442 H/2021.
.Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
.Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442 H/2021.
2. Apabila Bipih diambil Tetapi hanya Anggaran setoran pelunasan:
.Status Lagi Mempunyai nomor Bagian.
.Bukan kehilangan haknya berangkat haji pada 1442 H/2021.
.Harus melunasi Bipih 1442 H/2021.
3. Apabila Bipih diambil semuanya:
.Status nomor haji dinyatakan batal.
.Calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.
.Hilang hak berangkat haji pada 1442 H/2021.
.Harus daftar ulang dan mengantri dari awal Apabila akan berhaji.