Basa-basi Laporan Kekayaan

KORUPSI ialah kejahatan luar Normal. Karena itu, memberantasnya memerlukan langkah yang luar Normal dari hulu Tiba hilir. Pemberantasan dari hulu bersifat pencegahan. Jangan Tiba penyelenggara negara yang awalnya korupsi kecil-kecilan karena dibiarkan dan Tak Eksis yang mencegahnya akhirnya korupsi gede-gedean. Kombinasi niat dan kesempatan Membikin penggarongan Dana negara semakin paripurna.

Pencegahan korupsi melalui instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Instrumen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Rapi dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Metode Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Meskipun LHKPN hukumnya wajib bagi penyelenggara negara, Lagi banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan mereka. Kalaupun sang pejabat melaporkan kekayaan, datanya Tak sesuai dengan Realita alias penuh kepalsuan.

Cek Artikel:  Kabinet Gembrot

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan tingkat kepatuhan LHKPN pada 2020 Personil legislatif paling rendah di antara pejabat lainnya walaupun tingkat kepatuhan LHKPN Personil legislatif itu berada di atas Nomor 90%.

Perkara LHKPN diduga Bajakan mencuat ketika anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Cristalino David Ozora. Tersangka Mario diketahui Getol memamerkan kemewahan di media sosial, seperti mengendarai Jeep Rubicon dan Harley Davidson. Rupanya sang Orang Sepuh (pejabat pajak), Rafael Alun Trisambodo, Tak memasukkan kedua kendaraan mewah tersebut dalam LHKPN-nya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Rupanya telah mengirimkan laporan harta kekayaan Rafael ke KPK, Kejaksaan Akbar, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2021 setelah menemukan transaksi yang mencurigakan, tetapi ketiga lembaga tersebut Tak menggubrisnya. Barulah setelah kasus anak Rafael mencuat, laporan kekayaan mantan Kepala Bagian Lazim Kantor Distrik Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II itu bakal diperiksa KPK dan Itjen Kemenkeu.

Cek Artikel:  Pesawat Uzur, Anggaran Boros

Kunci sukses pemberantasan korupsi ditentukan kontribusi seluruh aparatur penegak hukum, termasuk inspektorat di seluruh kementerian dan lembaga. Laporan hasil analisis PPATK semestinya jangan dianggap angin Lewat. Bayangkan Apabila Tak Eksis kasus Mario, pejabat pajak itu mungkin Lagi Maju mengumpulkan pundi-pundi kekayaan yang Tak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Jumlah total kekayaan Rafael dalam LHKPN sebesar Rp56 miliar.

KPK sebagai lembaga yang menangani LHKPN harus bersungguh-sungguh melakukan Validasi. Bukan sekadar Validasi administratif, melainkan juga Validasi faktual bilamana mengetahui laporan kekayaan yang melenceng jauh dari profilnya sebagai penyelenggara negara.

Kita tentu Lagi ingat sejumlah pejabat kepolisian beberapa waktu Lewat diketahui Mempunyai rekening jumbo, bahkan sebagian besar kekayaan mereka berasal dari hibah tanpa akta dari ‘Hamba Allah’. Tetapi, lembaga pemberantasan korupsi itu Tak menyentuhnya.

Cek Artikel:  Pesan Persatuan dari Surya Paloh dan Prabowo

Kasus Rafael menjadi momentum pencegahan korupsi besar-besaran KPK dan aparat penegak hukum lainnya, terutama Itjen Kemenkeu yang memang pejabatnya bekerja di lahan yang ‘basah’. Saking basahnya, sejumlah pejabat pajak tenggelam dalam praktik rasuah. Jangan biarkan kewajiban melaporkan harta kekayaan sekadar basa-basi.

Mungkin Anda Menyukai