Baru Pertama Kali Terlibat Kasus Hukum, Taeil Eks NCT Hanya Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Liputanindo.id – Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada mantan member NCT, Taeil, dan dua terdakwa lainnya. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam pernyataan pengadilan, dikatakan bahwa Taeil dan dua pelaku lainnya mengaku bersalah atas perbuatannya. Perbuatan itu dilakukan terhadap seorang Perempuan di kediaman Taeil.

“Para terdakwa mengakui kejahatannya, dan berdasarkan bukti-bukti, mereka dinyatakan bersalah. Korban dalam keadaan Enggak berdaya karena Pusing, dan kejahatan tersebut dilakukan di kediaman Tuan Lee,” demikian pernyataan tersebut, dikutip SBS, Kamis (10/7/2025).

Korban yang merupakan turis asing itu mengalami trauma psikologis akibat serangan seksual tersebut. 

Cek Artikel:  Formal Bercerai dengan Virgoun, Inara Rusli: Janji Allah Itu Betul

Tetapi demikian, dakwaan terhadap Taeil jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Begitu itu menuntut Taeil dan dua pelaku lain masing-masing tujuh tahun penjara. 

Pengadilan mengatakan hukuman itu lebih ringan lantaran ketiganya Enggak pernah terlibat kejahatan sebelumnya. Hal ini pun menjadi Unsur menguntungkan bagi Taeil dan dua pelaku lainnya.

“Tetapi, pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa baru pertama kali melakukan kejahatan dan korban Enggak Ingin menjalani hukuman sebagai Unsur yang menguntungkan,” kata pengadilan. 

Sebelumnya, kuasa hukum Taeil mengajukan keringanan hukuman dengan Dalih mantan member NCT itu sudah mengakui perbuatannya secara tertulis kepada pihak berwenang. Akan tetapi, pengadilan menolak permohonan tersebut.

Cek Artikel:  Ini Metode Fairuz A Rafiq Kenalkan Arti Pahlawan ke Anak

“Karena pengakuan tersebut muncul setelah penggeledahan dan penyitaan terdakwa, maka pengakuan tersebut Enggak dapat dianggap sebagai penyerahan diri secara sukarela dan dengan demikian Enggak menjamin pengurangan hukuman,” kata kuasa hukumnya. 

Selama sidang, Taeil menolak Buat memberikan pernyataan. 

Dakwaan tersebut bermula dari insiden pada bulan Juni tahun Lewat, ketika Taeil dan rekan-rekannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang Perempuan asing yang Pusing Begitu Perempuan tersebut dalam keadaan Enggak sadarkan diri. Taeil awalnya diadili tanpa ditahan. Tetapi, dia ditahan setelah vonis dijatuhkan.

Selain dijatuhkan hukuman penjara, pengadilan meminta mereka Buat menyelesaikan program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam, mengungkapkan informasi pribadi mereka kepada publik, dan dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak dan remaja selama lima tahun.

Cek Artikel:  Polisi Pastikan Penahanan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora Kamis ini

Mungkin Anda Menyukai