Baru Melahirkan, Ibu di Tanjungpinang Buang Bayinya yang Meninggal ke Selokan, Memilukan

Liputanindo.id – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap MR (20), ibu pembuang bayi di selokan Jalan Pramuka, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos-kosan Enggak jauh dari Letak Intervensi bayi yang baru lahir tersebut, Rabu (5/6). Kami menemukan MR terlihat lemas di Ruangan kosnya, sehingga dilakukan interogasi dan ia mengaku telah melahirkan bayi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohammad Pengabdian Ardiyaniki, di Tanjungpindang, Kamis (6/6/2024).

Pengabdian menyebutkan pelaku MR Ketika ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pidana pelanggaran Pasal 181 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan Mortalitas atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan”.

Cek Artikel:  Terima Surpres, DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian

Menurut dia, motif perbuatan tersangka MR membuang bayinya lantaran merasa takut dan malu, karena bayi itu lahir dalam kondisi sudah Enggak bernyawa.

“MR melahirkan sendiri tanpa Sokongan orang lain, setelah Paham bayinya meninggal, langsung panik dan memutuskan membuangnya,” ungkap Kasat.

Pengabdian menjelaskan bayi yang dilahirkan MR terindikasi hasil dari Rekanan gelap dengan pacarnya, Tetapi Letak kejadiannya bukan di Kota Tanjungpinang, melainkan di tempat asalnya, Kabupaten Lingga.

Hal itu dipastikan pihak kepolisian karena berdasarkan waktu Kelahiran ibu hamil pada umumnya, yakni sembilan bulan, sementara tersangka MR datang ke Tanjungpinang pada bulan Desember 2023.

“Kemudian, MR baru sadar dirinya hamil pada bulan Maret 2024, setelah dihitung mundur tersangka berada di Tanjungpinang Sekeliling tiga atau empat bulan,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Seorang Tentara di Palu Tembak Pemulung, Legislator DPR: Melanggar, Korban Tak Mengancam

Pengabdian mengatakan Polresta Tanjungpinang telah berkoordinasi dengan Polres Lingga Kepada penyelidikan lebih lanjut, termasuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Kepada pemulihan tersangka MR pascamelahirkan.

Sebelumnya, Penduduk menemukan sosok janin bayi terbungkus kantong plastik hitam di selokan Jalan Pramuka, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (4/6) malam.

Penduduk lantas melaporkan Intervensi itu kepada Polsek Bukit Bestari dan tak Pelan polisi turun ke lapangan Kepada mengevakuasi janin bayi tersebut.

“Mayat bayi itu langsung dievakuasi ke rumah sakit Kepada diautopsi. Hasilnya bahwa bayi lahir dalam keadaan Enggak bernyawa,” demikian AKP Pengabdian.

Mungkin Anda Menyukai