Liputanindo.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang baru saja dilantik hari ini, Senin (19/8/2024), mengomentari pembebasan Jessica Kumala Wongso. Ia menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM telah memenuhi ketentuan.
“Menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas, Demi memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” kata Supratman Begitu memberikan keterangan di Istana Negara Jakarta, Senin (19/8/2024), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan hak pembebasan bersyarat itu dimungkinkan walaupun Jessica Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Menurutnya, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat melalui remisi yang setiap tahun diberikan kepada Kaum binaan.
Selain itu, politikus Gerindra itu juga menghargai keputusan Jessica lewat kuasa hukumnya yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Akbar (MA) meskipun telat dinyatakan bebas bersyarat.
Menkumham menilai pemidanaan terhadap Kaum binaan kini bersifat sebagai langkah pemasyarakatan. Berbeda dengan sistem hukum sebelumnya yang bersifat Demi balas dendam.
“Ini ‘kan Tetap bebas bersyarat, ‘kan Tetap Kaum binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” kata Supratman.
Jessica bebas dari penjara Cocok pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur Demi mengurus administrasi kebebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sosok (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Sosok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Metode Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.