Liputanindo.id JAKARTA – Bareskrim Polri belum Lamban ini telah menangkap satu orang penyebar video syur yang diduga mirip Seniman Rebecca Klopper. Usai penangkapan tersebut, Polisi Tetap Maju melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pendalaman guna mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya,” ujar Ramadhan dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (7/10/2023).
Demi ini, Bareskrim telah menangkap satu orang tersangka penyebar video porno mirip Rebecca. Tersangka berinisial BF, ditangkap di Riau pada 1 September Lampau.
BF disebut menyebarkan video porno mirip Rebecca melalui akun Twitter atau X yang dikelolanya bernama @dedekkugem.
Di sisi lain, BF juga kerap menyebarkan berbagai konten asusila lainnya ke sejumlah grup berbayar buatannya di aplikasi Telegram. Calon member diwajibkan membayar sejumlah Fulus Buat masuk ke dalam grup tersebut. Ia Bisa meraup keuntungan hingga Rp 10 juta tiap bulannya dari sana.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Seniman Rebecca Klopper kembali dilaporkan ke Polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan tersebut terkait dengan dugaan video syur Rebecca Klopper yang viral dengan durasi lebih Lamban, Ialah 10 menit 52 detik.
Sebagai informasi, ALMI melalui Ketua Umumnya, Zainul Arifin, juga pernah melaporkan Rebecca Klopper terkait dugaan video syur 47 detik yang sebelumnya viral di media sosial. Demi melaporkan Rebecca Klopper, Zainul menyerahkan bukti link hingga berkas kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Disebut Kena Adzab, Kartika Putri Minta Dokter Richard Lee Jangan Ganggu Hidupnya Kembali
“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai Seniman atau publik figur berinisial RK. Eksis pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila,” kata Zainul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
“Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 dan 1.58. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik,” sambungnya.
Zainul menuturkan, Dalih pelapora Rebecca Klopper ke polisi lantaran terjadi Kembali dugaan dengan persoalan serupa. Sebelum Membangun laporan, Zainul telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan para Ahli.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para Ahli terkait dengan apakah betul-betul ini konten video beliau ataukah bukan. Maka dari itu kita sampaikan laporan polisi sebagai bentuk dari penegakan hukum,” tuturnya. Zainul memutuskan melapor ke polisi Buat memberikan Pengaruh jera kepada para pelaku. (IRN)
Baca Juga:
Viral Video WNI di Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Begini Tanggapan KPU RI