Bareskrim Sebut Polda Jabar Lagi Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Liputanindo.id – Bareskrim Polri mengatakan polisi Lagi menelusuri kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pengusutan Lagi dilakukan penyidik Polda Jabar.

“Kalau penanganan ini tentu saja Lagi kita percayakan pada Polda Jabar Buat menangani karena di sana juga Eksis penyidik-penyidik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jenderal bintang satu Polri ini menyebut pihaknya hanya memberikan asistensi di kasus pembunuhan Vina. Asistensi ini menyangkut berbagai aspek, Berkualitas perihal penyidikannya maupun isu yang berkembang di masyarakat.

Djuhandhani pun menyebut polisi akan menjalankan putusan hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan, yakni membebaskannya dan memulihkan nama baiknya.

Cek Artikel:  30 Polisi Diperiksa Propam terkait Kasus Pembubaran Obrolan di Kemang

“Ini tentu saja menjadi Pengkajian kita Serempak, kita juga Menyaksikan Pengkajian-Pengkajian terhadap penyidik-penyidik yang Eksis, bagaimana proses itu,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada sidang Senin hari ini.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM Lepas 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan Bukan Absah dan batal demi hukum,” kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman Ketika sidang hari ini.

Polda Jabar pun menegaskan akan Taat dengan hukum usai hakim mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Polisi akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

“Penyidik Niscaya akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim. Kita tetap Taat hukum. Iya insya Allah (Pegi akan dibebaskan),” kata Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani.

Cek Artikel:  Ini Kata IPB University Soal Meninggalnya Mahasiswa Baru

Mungkin Anda Menyukai