Liputanindo.id JAKARTA – Letak persidangan tersangka Panji Gumilang hingga Ketika ini belum diputuskan antara di Pengadilan di Indramayu, Jawa Barat atau di daerah lain. Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Biasa (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjdo Puro di Jakarta, Senin (30/10/2023).
“Terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan, tetapi kemungkinan sidangnya akan dipindah, entah nanti berdasarkan kesepakatan kejaksaan, pengadilan atau kepolisian, termasuk Pemerintah Daerah Indramayu, apakah memungkinkan dilaksanakan di Indramayu,” kata Djuhandhani.
Baca Juga:
Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan Ketika Penggeledahan
Ketika ini, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan Religi atas nama Panji Gumilang Penyidik telah melimpahkan tahap kedua dari Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan RI. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Mulia, penyidik mengawal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu karena tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) terjadi di Indramayu.
Meski demikian, Demi Penyelenggaraan persidangan setelah proses pelimpahan dilakukan, kata dia, belum putuskan karena beberapa pertimbangan berdasarkan hasil analisa intelijen kepolisian.
Dilansir dari laporan Antara, pertimbangan yang disampaikan oleh kepolisian, salah satunya adalah Ketika ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.
“Sehingga kami tetap menjaga situasi Distrik tetap Kondusif dan terkendali,” katanya.
Djuhandhani menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan berdasarkan beberapa laporan intelijen yang diterima Bagus itu dari satuan Distrik dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan maupun pengadilan negeri.
“Hasil analisis intelijen disampaikan persidangan disampaikan dilaksanakan di Indramayu, Tetapi Distrik nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah sidang itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu,” katanya.
Dari analisa intelijen, kata Djuhandhani, pertimbangan Letak persidangan Menonton situasi Distrik menjelang tahapan Pemilu.
“Mungkin lebih menjaga keamanan di Distrik Indramayu,” kata Djudhandhani.
Proses pelimpahan Panji Gumilang ke Indramayu mendapat pengawalan ketat personel Polri bersenjata laras panjang. Menurut Djuhandhani, penjagaan ketat dilakukan sesuai standar Mekanisme pengamanan (SOP).
“Kami tetap menjaga keamanan pada yang bersangkutan. Yang bersangkutan kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin Enggak suka dan sebagainya. Cenderung pada menjaga yang bersangkutan dan itu merupakan SOP, pengawalan kepada Sekalian tersangka yang akan kami bawa,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani juga menegaskan terkait proses hukum Panji Gumilang bukan merupakan delik aduan dan perkara yang Bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) sehingga meski laporan polisi sudah dicabut, penyidikan tetap berjalan, hingga proses pembuktian di persidangan.
Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang dan dinyatakan dalam kondisi sehat melaksanakan perjalanan darat menuju Indramayu.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsider Pasal 14 ayat (2) Subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (IRN)
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK Sebut Tak Terdapat Dalih Tengah Firli Bahuri Demi Mangkir