Liputanindo.id – Bareskrim Polri menyebut akan memeriksa para pejabat pelaksana Rapat Lazim Pemegang Saham Luar Normal (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) terkait kasus pemalsuan Berkas yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru.
“Pejabat pelaksana RUPSLB BSB akan diperiksa. (Pemeriksaan) dalam minggu ini dan minggu depan,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Candra menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat pelaksana RUPSLB Bank BSB merupakan tindak lanjut setelah penyidik sebelumnya memeriksa eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman selaku pemegang saham BSB.
Selain pejabat pelaksana, penyidik juga akan memeriksa para pemegang saham BSB Buat Area Sumsel serta para peserta RUPSLB BSB.
Tetapi, dia enggan menjelaskan lebih jauh perihal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap para saksi itu.
“Pemeriksaan selanjutnya saksi-saksi yang Terdapat pada Ketika RUPSLB BSB Yakni para pemegang saham BSB dan Panitia BSB,” jelasnya.
Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.
“Betul, sudah tahap penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).
Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) Lampau. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan Berkas otentik.
Tetapi, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik Ketika ini Tetap mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan Berkas risalah RUPSLB tersebut.